
Sritex resmi berhenti beroperasi, lebih dari 10.000 karyawan diberhentikan – Siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib karyawan?
Perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 10.665 orang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, Kamis (27/02), seperti dikutip kantor berita Antara.
“Untuk bekerja sampai tanggal 28 [Februari 2025], sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” paparnya.
Menurut Sumarno, pihak kurator harus bertanggung jawab untuk memenuhi hak karyawan guna mendapatkan pesangon.
Sritex, PHK, tutup, karyawan SritexSumber gambar,ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Keterangan gambar,Sejumlah buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/02).
“Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun, itu ada di BPJS ketenagakerjaan, Insya Allah aman,” katanya.
Sumber Berita : https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gprk1kx0go