
JAKARTA, Jabarkukeren.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memaparkan hasil investigasi terkait misteri pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, itu sempat menjadi perhatian publik pada awal tahun ini karena tidak diketahui siapa pemiliknya.
Melalui rapat bersama Komisi IV DPR RI, Sakti mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang juga perangkat desa berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Terbukti Buat Pagar Laut, Kades Kohod dan Anak Buah Didenda Rp 48 Miliar Dari hasil investigasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi berupa denda administratif senilai Rp 48 miliar, Arsin dan anak buahnya juga disebut sudah mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda miliaran rupiah tersebut. “Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujar dia. Sakti mengatakan, keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang itu diungkap setelah melalui proses yang panjang.
Lantas, apakah ini akan menjadi akhir dari investigasi yang dilakukan KKP guna menuntaskan persoalan pagar laut? Menurut Sakti, sejak awal investigasi dan hingga kini, KKP terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Meski begitu, Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Baca juga: Kades Kohod Diduga Peras Warga Rp 30-100 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah “Ya dari kami adalah denda administratif sampai di situ,” ucap Sakti, saat ditanya apakah investigasi di KKP selesai usai pembuat pagar laut Tangerang ditetapkan. Sebab, KKP tidak memiliki kewenangan untuk masuk ranah pidana. Namun, ia menekankan KKP tetap akan berkoordinasi membantu aparat penegak hukum (APH) yang mengusut soal pagar laut tersebut. “Kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan APH,” ujar Sakti.
Sumber Berita : https://nasional.kompas.com